TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Inspektorat Daerah Provinsi Bali mempunyai tugas membantu Gubernur dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan  yang menjadi kewenangan  Daerah  dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.

 

Inspektorat mempunyai fungsi:

1. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;

2. Pelaksanaan pengawasan internal   terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu;

4. Penyusunan laporan hasil pengawasan;

5. Pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan

6. Pelaksanaan fungsi lain  yang  diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.