SIENAK

Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan
untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Tujuan adanya Dana Alokasi Khusus
adalah untuk mendanai kegiatan khusus yang menjadi urusan daerah dan merupakan prioritas nasional, sesuai dengan fungsi yang merupakan
perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu, khususnya dalam upaya pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat.
Besaran DAK ditetapkan setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dialokasikan dalam APBN sesuai dengan program yang
menjadi prioritas nasional. DAK dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan bagian dari program yang menjadi
prioritas nasional yang menjadi urusan daerah. Daerah Tertentu merupakan daerah yang dapat memperoleh alokasi DAK berdasarkan kriteria umum, kriteria
khusus, dan kriteria teknis.

Untuk memberikan keyakinan terbatas mengenai kehandalan dan keabsahan Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output sebagai
salah satu dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik, diperlukan reviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Ketentuan ini diatur pada
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokaso Khusus yang menjelaskan tentang dokumen persyaratan penyaluran
DAK Fisik. Sebelumnya, PMK Nomor 50/PMK.07/2017 sampai dengan perubahan kedua dengan PMK 225/PMK.07/2017 belum mensyaratkan reviu
APIP pada Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output sebagai salah satu dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik pada setiap tahapan
penyaluran. Dalam rangka untuk meningkatkan proses Reviu Dana Dak Fisik maka dipandang perlu untuk membuat aplikasi secara online untuk memenuhi
kebutuhan para pereviu dalam melakukan Reviu Dana Dak.

Reviu yang dilakukan saat ini masih menggunakan kertas kerja reviu secara manual serta memerlukan banyak dokumen sumber untuk direviu.
Diharapkan dengan berubahnya kertas kerja reviu dari manual menjadi online atau menjadi sistem informasi maka akan mempercepat proses reviu serta
mengurangi penggunaan dokumen dalam bentuk kertas. Inspektorat Daerah Provinsi Bali dalam upaya untuk meningkatkan Tata
Kelola Pemerintahan khususnya dalam melaksanakan reviu dana DAK merencanakan pembangunan Aplikasi dengan nama SIENAK sebagai aplikasi
Sistem Informasi Reviu Dana DAK yang akan dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan reviu dana DAK di Inspektorat Provinsi Bali dalam
rangka mempermudah pelaksanaan reviu dokumen persyaratan penyaluran dana DAK melalui sistem yang akan dibangun.

 

BUKU PANDUAN (Klik Disini)