Pembahasan kelengkapan tindaklanjut Korsupgah KPK Triwulan IV pada area Optimalisasi Pajak Daerah dan Perijinan Terpadu Satu Pintu

Rabu, 11 November 2020 bertempat di Ruang Rapat Sabha Adhyasta Madya Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Bali dilaksanakan rapat pembahasan kelengkapan tindaklanjut Korsupgah KPK Triwulan IV pada area Optimalisasi Pajak Daerah dan Perijinan Terpadu Satu Pintu. Acara dibuka oleh Irbanwil II Inspektorat Daerah Provinsi Bali I Gst Ngurah Putra Wiradnyana dan dihadiri Pejabat dan Staf yang menangani Korsupgah KPK pada Bapenda Provinsi Bali dan DPMPTSP Provinsi Bali. Masih terdapat beberapa sub indikator yang perlu mendapatkan perhatian dan tindaklanjutnya sehingga nilai yang diperoleh dapat mencapai maksimal (100%). Adapun Area yang perlu ditindaklanjuti pada Area Intervensi Optimalisasi Pajak Daerah yaitu Usulan Inovasi (100%), Capaian Hasil Inovasi (75%), Pelaporan Penagihan Piutang pajak (75%), Capaian Penagihan Piutang Pajak (20%), Peningkatan Mata Pajak yang Diintervensi (10%), Peningkatan Total Pajak (60%) dan Area Intervensi Perijinan Terpadu Satu Pintu yaitu Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah (90%), Indek Kepuasan Masyarakat (100%), Penanganan Pengaduan (75%).