
Kamis, 12 November 2020, sesuai surat Sekretaris Daerah Provinsi Bali tanggal 23 Oktober 2020 Nomor : 443/1132/P3/DISKES , Perihal Pengambilan Swab dan Pemeriksaan RT-PCR. Keluarga besar Inspektorat Daerah Provinsi Bali yang terdiri dari ASN dan Non ASN mengikuti test Swab/Pemeriksaan RT-PCR bertempat di Kantor BPBD Provinsi Bali . Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan dapat memutus mata rantai penularan kasus Covid-19 di kluster perkantoran khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.