
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Inspektorat Provinsi Bali melaksanakan asistensi penyusunan Risk Register (RR) pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Selasa,10 November 2020, bertempat di Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Bali dilaksanakan Asistensi Penyusunan Risk Register secara Virtual. Acara dibuka sambutan oleh Bapak Inspektur Daerah Provinsi Bali I Wayan Sugiada dan dihadiri Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Bali. bertindak sebagai moderator adalah Ni Luh Yuliani Dewi (Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Bali) dan bertindak sebagai narasumber adalah I Nyoman Gde Suarditha (Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah Inspektorat Daerah Provinsi Bali).