
Sehubungan dengan pelaksanaan MCP Korsupgah Tahun 2021 dan menindaklanjuti Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia nomor : B/1447/KSP.00/70-73/03/2021, tanggal 1 Maret 2021, hal Pedoman Capaian Pelaporan Aksi Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2021. Kamis, 25 Maret 2021 bertempat di Ruang Rapat Sabha Adhyasta Madya Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Bali dilaksanakan rapat dengan agenda pembahasan :
1) Membahas pembagian tugas masing-masing Irban dan Sekretariat
2) Penjelasan Tindaklanjut yang wajib dipenuhi.
3) Komitmen terhadap target penyelesaian tindaklanjut.
Acara dipimpin oleh Inspektur Daerah Provinsi Bali I Wayan Sugiada didampingi Irbanwil II Inspektorat Daerah Provinsi Bali I Gst Ngurah Putra Wiradnyana dan dihadiri para Irbanwil serta para Kasubag beserta APIP dilingkungan Inspektorat Daerah Provinsi Bali dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 dengan menggunakan masker dan duduk memperhatikan physical distancing.

