Arahan Inspektur Daerah terkait Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi

Menunjuk Surat KPK RI Nomor: B/661/KSP/70-76/02/2021 Hal Upaya Pengendalian Gratifikasi dan dalam rangka melakukan Pembinaan dan Pengawasan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Kamis, 18 Pebruari 2021 bertempat di Ruang Rapat Sabha Adhyasta Utama Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Bali dilaksanakan acara arahan Inspektur Daerah terkait Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi. Acara dipimpin oleh Inspektur Daerah Provinsi Bali I Wayan Sugiada dan dihadiri seluruh Bendahara Pengeluaran/Gaji Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Bali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan duduk memperhatikan physical distancing.