
Menindaklanjuti amanat Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang penyediaan sistem informasi elektronik Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) terintegrasi secara daring.
Rabu, 17 Pebruari 2021 bertempat di Ruang Rapat Sabha Adhyasta Pratama Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Bali, Irbanwil II Inspektorat Daerah Provinsi Bali I Gst Ngurah Putra Wiradnyana beserta jajaran mengikuti acara Fokus Group Discussion Pembangunan Sistem Informasi Elektronik LPPD (SILPPD) yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah secara Virtual.

