Pengawasan Kearsipan Tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali oleh Biro Umum Setda Provinsi Bali

Menindaklanjuti Pasal 11 Ayat 2 Peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, maka akan dilaksanakan Kegiatan Pengawasan Kearsipan Tahun 2026 ke seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali untuk mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan arsip sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Senin, 4 Mei 2026 bertempat di Ruang Rapat Sabha Adhyasta Pratama Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Bali, dilaksanakan Kegiatan Pengawasan Kearsipan Tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali oleh Biro Umum Setda Provinsi Bali.