Menindaklanjuti surat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Hal Pedoman Penilaian Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), dimana salah satu tindaklanjut yang wajib dipenuhi adalah APIP agar melakukan Probity Audit terhadap 5 (lima) Paket Strategis Pemerintah Provinsi Bali yang telah ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai dengan Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Bali, tentang Daftar Paket Strategis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2026.
Senin, 20 April 2026 bertempat di Ruang Rapat Sabha Adhyasta Madya Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Bali, dilaksanakan Ekpose Paket Staregis Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2026 Dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Probity Audit.



