Sosialisasi Antikorupsi bagi Legislatif Provinsi Bali secara daring

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi serta upaya pencegahan korupsi pada Pemerintah Daerah melalui Monitoring Center for Prevention (MCP), untuk mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik dan bersih di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

Senin, 13 Nopember 2023 bertempat di Ruang Vidcon Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Bali dilaksanakan Sosialisasi Antikorupsi bagi Legislatif Provinsi Bali secara daring. Acara dibuka oleh Inspektur Daerah Provinsi Bali I Wayan Sugiada dan dilanjutkan oleh Penyuluh Antikorupsi Seluruh Indonesia Provinsi Bali (Forum PAKSI Provinsi Bali) I Dewa Komang Ary Gunartha bertindak sebagai Narasumber dan Nyoman Darmada bertindak sebagai moderator. Acara dihadiri seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.