
Menindaklanjuti Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa APIP wajib memantau dan melakukan pemutakhiran data tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemutakhiran data tersebut secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Dalam rangka persiapan pemutakhiran data Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) APIP Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian/Lembaga Teknis atas penyelenggaraan pemerintahan Daerah, maka pada hari kamis 1 September 2022 bertempat di Ruang Sekretaris Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Bali dilaksanakan video conference rapat koordinasi Pra Pemutakhiran TLHP guna rekonsiliasi data TLHP APIP Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian/Lembaga Teknis. Adapun agenda yang dibahas adalah Rekonsiliasi TLHP APIP Kementerian Dalam Negeri pada pemerintah daerah, dan Identifikasi Laporan Hasil Binwas Teknis APIP Kementerian/Lembaga Teknis pada Pemerintah Daerah. Acara dihadiri secara virtual oleh Sekretaris Inspektorat Daerah Provinsi Bali I Komang Hendri Lesmana, SH. MH dan Sub Koordinator Analisis dan Evaluasi I Dewa Gede Agung Saputra, SH, M.Si beserta jajaran.


