
Sesuai ketentuan Pasal 23 E Perubahan Ketiga UUD 1945, Pasal 17 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggimg Jawab Keuangan Negara, Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dengan ini disampaikan bahwa BPK Perwakilan Provinsi Bali akan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan pada Pemerintah Provinsi Bali dan Instansi Terikait lainnya atas Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020.
Pemerintah Provinsi Bali diwakili oleh Wakil Ketua 1 DPRD Provinsi Bali I Nyoman Sugawa Korry didampingi oleh Inspektur Daerah Provinsi Bali I Wayan Sugiada dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Suarjaya menerima penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, Senin, 28 Desember 2020 di Ruang Rapat BPK RI.
