


Menindaklanjuti ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan untuk menyusun jadwal pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kamis, 17 Desember 2020 bertempat di Ruang Sekretaris Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Bali dilaksanakan pembahasan jadwal pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah Tahun 2021 bersama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian/Lembaga terkait. Dalam hal ini Inspektorat Provinsi Bali dihadiri Sekretaris I Komang Hendri Lesmana beserta jajaran melalui aplikasi zoom meeting.