Pasar Gotong Royong yang diselenggarakan pada Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Bali

Jumat, 7 Agustus 2020 bertempat di Halaman Parkir Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Bali diselenggarakan Pasar Gotong Royong. Sesuai surat erdaran Gubernur Bali Nomor 15036 Tahun 2020 tujuan utama diselenggarakannnya program Pasar Gotong Royong adalah untuk membantu mempercepat pemulihan perekonomian rakyat Bali sekaligus mengimplementasikan Pergub 99 Tahun 2018 karena Pasar Gotong Royong memfasilitasi pemasaran produk pertanian, perikanan, dan industry lokal masyarakat Bali. Pelaksanaan Pasar Gotong Royong di Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Bali berlangsung dengan sangat antusias selain dipadati oleh pengunjung dari keluarga besar Inspektorat Daerah Provinsi Bali hadir pula pengunjung dari Perangkat Daerah lain dilingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Instansi Eksternal lainnya seperti BPK Perwakilan Bali.