Dalam rangka melaksanakan pasal 67 F UU NO 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah wajib melaksanakan Program Strategis Nasional (PROSN) dan PerPres NO 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, Serta untuk Implementasi KEPMENDAGRI NOMOR 700.1.1.4 – 180 Tahun 2026 tentang Format dan Indikator Laporan Kinerja PROSN Daerah.
Itjen KEMENDAGRI bersama Kementerian PPN/BAPPENAS menyelenggarakan Sosialisasi KEPMENDAGRI
NOMOR 700.1.1.4 – 180 THN 2026 tentang Format dan Indikator Laporan Kinerja PROSN dan penjelasan Teknis Pelaporan Indikator Kinerja PROSN pada Aplikasi E-MONEV BAPPENAS yang Terintergrasi dengan Sistem Informasi Pengawasan Inspektorat Jenderal (SIWASIAT).
Rabu, 4 Maret 2026 bertempat di Ruang Rapat Sabha Adhyasta Pratama Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Bali, Inspektur Daerah Provinsi Bali mengikuti Sosialisasi Binwas Kinerja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Melaksanakan PROSN pada Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI dan Bapenas sesuai dengan Kepmendagri no.700.1.1.4-180 th 2026 tentang format dan indikator laporan kinerja PROSN yang terintegrasi secara virtual.



