Profile Inspektorat

Alamat dan Kontak

Alamat          : Jl. DI Panjaitan No.14 Niti Mandala Renon, Denpasar

Telepon         : 0361-243931

Email             : inspektorat@baliprov.go.id

STRUKTUR ORGANISASI INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI BALI

Gambaran Umum/Pengertian Aspek Pembinaan dan Pengawasan
Pembinaan dan Pengawasan merupakan usaha, tindakan dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Pemerintahan, pengelolaan kepegawaiaan, pengelolaan keuangan daerah, serta pengelolaan barang daerah sehingga tujuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah agar dapat terwujud secara maksimal.
Contoh temuan:

  1. Aspek Kebijakan Daerah
    Terdapat keputusan yang masih mencantumkan peraturan yang sudah tidak berlaku.
  2. Aspek Kelembagaan Daerah
    Belum tersusunnya SOP kegiatan.
  3. Aspek Kepegawaian
    Terdapat Pegawai Negeri Sipil belum memiliki Karis dan Karsu.
  4. Aspek Keuangan Daerah
    Terdapat administrasi pertanggungjawaban keuangan tidak tertib.
  5. Aspek Bararang Daerah
    Terdapat kartu Inventaris Ruangan belum terupdate.

Melalui ke 5 aspek tesebut akan digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengawasan yang kemudian dilanjutkan pada tahap pemenuhan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan atas temuan yang telah dicantumkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP).

Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) merupakan sebuah bentuk “penindakan” dan media komunikasi kepada objek pemeriksaan terhadap rekomendasi yang dituangkan dalam bentuk LHP . Jika saran dan rekomendasi yang diberikan ditindaklanjuti, maka akan bermanfaat untuk perbaikan pengendalian organisasi tersebut.

Pada Inspektorat Daerah Provinsi Bali pelaksanaan kegiatan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan sudah dilakukan secara instens dan sistematis dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi (E-Tindak Lanjut) agar proses komunikasi antar entitas terkait dapat berjalan secara maksimal, sehingga pemenuhan data/dokumen tindak lanjut dapat memenuhi target waktu yang ditentukan sesuai peraturan yang berlaku.