Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Tahun 2019 telah membangun aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP) atau Sistem Informasi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan. Aplikasi ini digunakan oleh Unit Koordinasi Wilayah (Korwil) Bidang Pencegahan untuk mengukur tingkat keberhasilan pemerintah daerah dalam memperbaiki area kerja yang menjadi fokus perhatian. Terdapat 8 (delapan) fokus area intervensi yang menjadi perbaikan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi meliputi : Perencanaan; Penganggaran; Pengadaan Barang Jasa; Pelayanan Publik; Pengawasan APIP; Manajemen ASN; Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD); dan Optimalisasi Pajak Daerah.
Aplikasi jaga.id berisi kriteria-kriteria yang digunakan untuk menyusun laporan monitoring, dan pemerintah daerah dapat mengisi laporan dengan mengunggah data capaian beserta bukti dan data pendukung, untuk selanjutnya KPK akan memverifikasi kesesuaian antara bukti data pendukung dengan kriteria dan mengevaluasi capainnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendampingi 542 (lima ratus empat puluh dua) pemerintah daerah diseluruh Indonesia. KPK membantu pemerintah daerah untuk berbenah menjadi lebih baik melalui pelaksanaan program pemberantasan korupsi terintegrasi dan terhadap semua rencana aksi yang dituangkan dalam indikator maupun sub indikator pada masing-masing area intervensi yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah dapat dipantau langsung oleh warga melalui link jaga.id.
Pada aplikasi jaga.id tersebut terdapat mekanisme dan sistem upload data pendukung sesuai dengan Pedoman Pengisian MCP oleh Admin MCP Pemerintah Provinsi, yang nantinya akan diverifikasi oleh Tim Verifikator yaitu Tim Korsup KPK periode Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2021 dan mulai Tahun 2022 s/d 2023 pelaksanaan verifikasi dilakukan oleh Tim Verifikator Kementerian Dalam Negeri serta tahun 2024 pelaksanaan verifikasi dilakukan oleh Tenaga Ahli KPK dan nantinya di Quality Assurance (QA) oleh Tim KPK, BPKP dan Kemendagri. Mekanisme dan alur upload data pendukung terbatas mulai dari Admin MCP Pemerintah Daerah sampai kepada Tim Verifikator yaitu Tenaga Ahli KPK.
Saat ini, Admin MCP Pemerintah Daerah dalam persiapan dan pengumpulan data pendukung masih menggunakan cara konvensional, manual dan offline, termasuk juga dalam melakukan verifikasi terhadap data pendukung yang disampaikan secara offline oleh Liaison Officer (LO) di masing-masing Perangkat Daerah Pelaksana dan Penanggungjawab Area Intervensi MCP.
Selanjutnya dengan mempertimbangkan kondisi dewasa ini sudah seyogyanya mengikuti era digitalisasi untuk lebih mempercepat kerja Admin MCP melalui aplikasi berupa Sistem Data Pendukung Pelaporan MCP dari masing-masing LO Perangkat Daerah.
Inspektorat Daerah Provinsi Bali menyusun Aplikasi Sistem Data Pendukung Pelaporan Monitoring Center For Prevention (SiDAKULAPOR MCP) sebagai sistem yang dibangun dengan database terpusat secara real time, sehingga akan terciptanya 1 (satu) data yang akurat dan dapat mengurangi risiko terlambatnya pengumpulan data pendukung MCP Korsupgah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
BUKU PANDUAN (Klik Disini)