Whistleblowing System menurut SE MENPANRB No. 8/M.PAN-RB/06/2012

Whistleblowing System menurut SE MENPANRB No. 8/M.PAN-RB/06/2012

Definisi
Whistleblowing System (WBS) adalah mekanisme penyampaian pengaduan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atau pelanggaran lainnya yang melibatkan pegawai aparatur sipil negara (ASN) maupun penyelenggara negara, yang dikelola secara khusus, rahasia, aman, dan profesional.

Tujuan

Memberikan saluran resmi bagi masyarakat/pegawai untuk melaporkan dugaan pelanggaran.
Meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Karakteristik Utama WBS dalam SE ini

Rahasia: Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
Aman: Memberi perlindungan bagi whistleblower dari ancaman atau tindakan balasan.
Dikelola khusus: Ada unit pengelola/petugas khusus yang menindaklanjuti laporan.
Selektif: Laporan yang diterima harus memenuhi kriteria (fakta awal, relevansi, bukan fitnah).

Kriteria Laporan yang Dapat Diproses

Menyebutkan pihak yang dilaporkan.
Ada perbuatan yang diduga menyimpang (korupsi/pelanggaran).
Disertai data, informasi, atau bukti permulaan yang memadai.

Perlindungan Whistleblower

Identitas pelapor tidak boleh diungkap tanpa persetujuan.
Pelapor dilindungi dari segala bentuk diskriminasi, tekanan, atau ancaman.
Negara/instansi wajib memberikan jaminan keamanan bila diperlukan.
Manfaat

Menjadi early warning system terhadap potensi penyimpangan.
Mendorong keterlibatan masyarakat dan pegawai dalam kontrol sosial.

Meningkatkan kepercayaan publik pada upaya pemberantasan korupsi.