
Jumat 25 April tahun 2025 Inspektorat melanjutkan penerapan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: 06 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan dan/atau Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Kegitan ini rutin dilaksanakan pada setiap pukul 10.00 WITA dan diikuti seluruh ASN dan Tamu yang berkunjung ke Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Bali, secara serentak seluruh ASN maupun tamu yang berkunjung berdiri dan berhenti sejenak dari kegiatan masing-masing dan bersama-sama menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan membacakan Pancasila.