
Sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2023, bahwa setiap Pejabat fungsional wajib untuk membuat PAK. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam upanya menyamakan persepsi dalam penyusunan PAK, jumat 12 Januari 2024 bertempat di Ruang Rapat Sabha Adhyasta Madya Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Bali dilaksanakan Penyamaan Persepsi terkait penyusunan PAK Tahun 2023.




