{"id":7769,"date":"2025-07-24T03:48:11","date_gmt":"2025-07-24T03:48:11","guid":{"rendered":"https:\/\/inspektorat.baliprov.go.id\/?page_id=7769"},"modified":"2025-07-24T03:55:23","modified_gmt":"2025-07-24T03:55:23","slug":"sienak","status":"publish","type":"page","link":"https:\/\/inspektorat.baliprov.go.id\/web\/sienak\/","title":{"rendered":"SIENAK"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: left;\">Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan<br \/>\nuntuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Tujuan adanya Dana Alokasi Khusus<br \/>\nadalah untuk mendanai kegiatan khusus yang menjadi urusan daerah dan merupakan prioritas nasional, sesuai dengan fungsi yang merupakan<br \/>\nperwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu, khususnya dalam upaya pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat.<br \/>\nBesaran DAK ditetapkan setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dialokasikan dalam APBN sesuai dengan program yang<br \/>\nmenjadi prioritas nasional. DAK dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan bagian dari program yang menjadi<br \/>\nprioritas nasional yang menjadi urusan daerah. Daerah Tertentu merupakan daerah yang dapat memperoleh alokasi DAK berdasarkan kriteria umum, kriteria<br \/>\nkhusus, dan kriteria teknis.<\/p>\n<p style=\"text-align: left;\">Untuk memberikan keyakinan terbatas mengenai kehandalan dan keabsahan Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output sebagai<br \/>\nsalah satu dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik, diperlukan reviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Ketentuan ini diatur pada<br \/>\nPeraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokaso Khusus yang menjelaskan tentang dokumen persyaratan penyaluran<br \/>\nDAK Fisik. Sebelumnya, PMK Nomor 50\/PMK.07\/2017 sampai dengan perubahan kedua dengan PMK 225\/PMK.07\/2017 belum mensyaratkan reviu<br \/>\nAPIP pada Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output sebagai salah satu dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik pada setiap tahapan<br \/>\npenyaluran. Dalam rangka untuk meningkatkan proses Reviu Dana Dak Fisik maka dipandang perlu untuk membuat aplikasi secara online untuk memenuhi<br \/>\nkebutuhan para pereviu dalam melakukan Reviu Dana Dak.<\/p>\n<p style=\"text-align: left;\">Reviu yang dilakukan saat ini masih menggunakan kertas kerja reviu secara manual serta memerlukan banyak dokumen sumber untuk direviu.<br \/>\nDiharapkan dengan berubahnya kertas kerja reviu dari manual menjadi online atau menjadi sistem informasi maka akan mempercepat proses reviu serta<br \/>\nmengurangi penggunaan dokumen dalam bentuk kertas. Inspektorat Daerah Provinsi Bali dalam upaya untuk meningkatkan Tata<br \/>\nKelola Pemerintahan khususnya dalam melaksanakan reviu dana DAK merencanakan pembangunan Aplikasi dengan nama SIENAK sebagai aplikasi<br \/>\nSistem Informasi Reviu Dana DAK yang akan dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan reviu dana DAK di Inspektorat Provinsi Bali dalam<br \/>\nrangka mempermudah pelaksanaan reviu dokumen persyaratan penyaluran dana DAK melalui sistem yang akan dibangun.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"text-align: left;\">BUKU PANDUAN <a href=\"https:\/\/inspektorat.baliprov.go.id\/web\/wp-content\/uploads\/2025\/07\/BUKU_PANDUAN_SIENAK.pdf\">(Klik Disini)<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<div class=\"mh-excerpt\"><p>Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan <a class=\"mh-excerpt-more\" href=\"https:\/\/inspektorat.baliprov.go.id\/web\/sienak\/\" title=\"SIENAK\">[&#8230;]<\/a><\/p>\n<\/div>","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"parent":0,"menu_order":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","template":"","meta":{"footnotes":""},"class_list":["post-7769","page","type-page","status-publish","hentry"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/inspektorat.baliprov.go.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/7769","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/inspektorat.baliprov.go.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/pages"}],"about":[{"href":"https:\/\/inspektorat.baliprov.go.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/types\/page"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/inspektorat.baliprov.go.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/inspektorat.baliprov.go.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=7769"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/inspektorat.baliprov.go.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/7769\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":7774,"href":"https:\/\/inspektorat.baliprov.go.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/7769\/revisions\/7774"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/inspektorat.baliprov.go.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=7769"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}