
Berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 997/02-B/HK/2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Tim Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara, dalam rangka menjaga netralitas ASN dan Non ASN menjelang dilaksanakannya Pemilu di Tahun 2024.
Selasa, 5 Desember 2023 bertempat di Ruang Rapat Sabha Adhyasta Madya Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Bali dilaksanakan Rapat Awal Tim Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara.


